Notifikasi BPOM itu milik brand Anda, bukan pabriknya
Setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia wajib punya nomor notifikasi BPOM. Nomor itu terbit atas nama pemilik brand, bukan atas nama pabrik yang memproduksinya. Artinya nomor tersebut tetap milik Anda.
Tanpa notifikasi, produk Anda tidak bisa masuk marketplace besar maupun ritel modern, dan berisiko ditarik dari peredaran.
CPKB menentukan produk apa yang boleh dibuat
Sertifikat CPKB punya cakupan golongan produk. Pabrik dengan cakupan terbatas tidak boleh memproduksi golongan di luar izinnya, dan produk yang dibuat di luar cakupan itu tidak akan lolos pendaftaran BPOM.
Adev memegang CPKB Grade A, cakupan tertinggi untuk produsen kosmetik di Indonesia. Praktisnya: rencana pengembangan produk Anda tidak akan mentok di tengah jalan karena keterbatasan izin pabrik.
Produk PKRT tunduk pada aturan berbeda
Hand sanitizer, disinfektan, dan sabun antiseptik bukan tergolong kosmetik. Izinnya diterbitkan Kementerian Kesehatan, dan pabriknya wajib memenuhi standar CPPKRTB. Kami memegang sertifikasi itu juga.
Cara memverifikasi klaim sebuah pabrik
- Minta nomor sertifikatnya, bukan sekadar gambar logo
- Sebutkan produk yang ingin Anda buat, pastikan termasuk dalam cakupan izinnya
- Minta berkunjung — pabrik yang benar-benar memproduksi sendiri tidak akan keberatan