fbpx

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik ke Badan POM RI

Tata cara pengajuan notifikasi kosmetik ke Badan POM RI (Pengawas Obat dan Makanan) saat ini bisa dilakukan secara online melalui situs notifkos.pom.go.id. Hal ini memudahkan pengusaha dan orang yang mengurus izin kosmetik. Dengan adanya pendaftaran online, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor BPOM. Tentunya, cara ini akan menghemat pengeluaran atau biaya, seperti biaya akomodasi (menginap bagi yang berasal dari luar kota Jakarta), biaya transportasi, biaya konsumsi dan lain sebagainya.

Untuk mendapatkan izin sebagai produk kosmetik legal dari BPOM harus melalui proses. Pelegalan disini bisa bermakna bahwa produk kosmetik tersebut aman dan layak untuk digunakan. Pada artikel ini kami akan berbagi informasi tata cara pengajuan notifikasi kosmetik seperti prosedur pendaftaran, syarat dan dokumen yang diperlukan, waktu pengurusan dan lain-lain. Baca juga cara mendaftarkan merek produk dan jasa.

Pendaftaran Badan Usaha Secara Online ke Situs Badan POM

Agar bisa mendapatkan notifikasi produk kosmetik dari BPOM, pendaftar (baik badan usaha atau perorangan) diwajibkan untuk mendaftarkan Badan Usaha terlebih dahulu. Urutannya adalah:

  1. Pendaftar mengisi form pendaftaran Badan Usaha
  2. Pendaftar mengupload dokumen adminstrasi yang telah diisi
  3. Data akan diperiksa oleh sistem
  4. Jika data dianggap lengkap dan valid, maka pendaftar dapat mendaftarkan produknya untuk memperoleh notifikasi BPOM. Jika data tidak lengkap, maka akan dikembalikan ke pendaftar untuk dilengkapi. Langkah selanjutnya adalah kembali ke langkah 1.

Beriku adalah gambar diagram alir prosedur pendaftaran badan usaha sebelum pengajuan notifikasi kosmetik yang diambil dari situs notifkos.pom.go.id pada tanggal 13 Februari 2018.

tata cara pengajuan notifikasi kosmetik diagram

Selain secara online, anda juga dapat mendaftarkan badan usaha anda secara offline. Berikut adalah alur pendaftarannya.

  1. Pemohon mengisi formulir administrasi elektronik badan usaha secara online
  2. Pemohon datang langsung ke Badan POM untuk menyerahkan dokumen administrasi sesuai persyaratan
  3. Setelah hasil verifikasi dokumen dinyatakan lengkap maka user ID dan password pemohon dapat diaktifkan

tata cara pengajuan notifikasi kosmetik offline online

Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Tata cara pengajuan notifikasi kosmetik telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.12.10.11983 yang disertai dengan perubahan pada PerKBPOM No 34 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika. Tahapan pengajuannya adalah:

  1. Pemohon mengisi template notifikasi (detailnya lihat pada bagian lampiran dokumen) melalui website Badan POM secara online (www.pom.go.id)
  2. Template yang telah diisi kemudian dikirim
  3. Pemohon akan menerima email pemberitahuan surat perintah bayar (SPB)
  4. Pemohon harus menyerahkan bukti bayar asli ke Badan POM untuk dilakukan verifikasi bukti bayar
  5. Setelah hasil verifikasi bukti bayar dinyatakan benar pemohon akan menerima pemberitahuan ID produk
  6. Setiap produk yang telah mendapatkan nomor ID akan dilakukan verifikasi template notifikasi
  7. Setelah hasil verifikasi template notifikasi dan ingredient dinyatakan lengkap akan dikeluarkan nomor notifikasi dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Keterangan: * Nomor 4 & 5 tidak dilakukan bila pembayaran melalui proses e-payment

Berikut adalah diagram alir pengajuan untuk mendapatkan notifikasi kosmetik.

tata cara pengajuan notifikasi kosmetik 14 hari kerja

Dokumen yang Diperlukan dalam Pengajuan Notifikasi Kosmetik

Pengajuan notifikasi produk dari BPOM dibagi menjadi 3 jenis produk, yaitu produk lokal, produk impor, dan produk dalam negeri kontrak. Setiap jenis produk memerlukan dokumen yang berbeda sebagai persyaratan. Berikut adalah penjelasannya.

Dokumen Administrasi untuk Pendaftaran Produk Lokal

  1. NPWP
  2. Surat Izin Produksi Kosmetika, sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan
  3. Sertifikat Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) atau surat pernyataan penerapan CPKB dan atau sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang dinotifikasikan
  4. Surat Perjanjian Kerjasama antara pemohon notifikasi dengan perusahaan pemberi lisensi (Produk Lisensi)

Dokumen Administrasi untuk Pendaftaran Produk Impor

  1. NPWP
  2. Angka Pengenal Importir (API) yang masih berlaku
  3. Surat Penunjukan Keagenan yang masih berlaku dari industri di negara asal
  4. Sertifikat atau surat keterangan yang menyatakan pabrik kosmetika di negara asal telah menerapkan CPKB sesuai dengan bentuk sediaan yang akan dinotifikasi dari pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat untuk pabrik yang berlokasi di luar ASEAN
  5. Sertifikat CPKB atau surat pernyataan penerapan CPKB sesuai dengan bentuk sediaan yang akan dinotifikasi untuk pabrik yang berlokasi di ASEAN
  6. Certificate of Free Sale (CFS) dikeluarkan pejabat berwenang di negara asal (khusus impor dari luar negara ASEAN) dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga yang diakui di negara asal dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar atau Konsulat Jendral Republik Indonesia setempat.

Dokumen Administrasi untuk Pendaftaran Produk Dalam Negeri Kontrak

  1. NPWP
  2. Surat izin industri atau tanda daftar industri di bidang kosmetika untuk perusahaan pemberi kontrak
  3. Surat Perjanjian Kerjasama Kontrak antara pemohon notifikasi dengan penerima kontrak produksin yang dilegalisir notaris dengan mencantum masa berlaku
  4. Surat Izin Produksi kosmetika untuk industri penerima kontrak
  5. Sertifikat Cara Pembuatan kosmetika yang Baik (CPKB) dan atau sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dengan surat keterangan penggunaan fasilitas bersama, sesuai dengan jenis sediaan produk yang didaftarkan, untuk industri penerima kontrak

Masa Berlaku Notifikasi

  1. Notifikasi berlaku dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun
  2. Setelah jangka waktu berakhir, pemohon harus memperbaharui notifikasi
  3. Untuk memperpanjang notifikasi mengikuti tata cara pengajuan notifikasi baru

Biaya Notifikasi BPOM

Biaya Notifikasi ditetapkan berdasarkan PP RI No. 48 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pembayaran melalui transfer ke BNI Cabang Jatinegara a.n. BPOM RI dengan No. Rekening 0008917348

Jika anda ingin memasarkan kosmetik dan tidak ingin dibebani denga prosedur perizinan yang rumit, silakan gunakan jasa maklon kosmetik dari kami. Hubungi kami untuk info produk dan harga jasa maklon.

4.9/5 - (25 votes)

32 pemikiran pada “Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik ke Badan POM RI”

  1. Pak Slamet, apakah semua jenis perusahaan dapat memperoleh Notifikasi Kosmetik?
    Atau hanya perusahaan yang memiliki kegiatan produksi kosmetik saja yang dapat memperoleh notifikasi kosmetik?
    Bagaimana dengan perusahaan perdagangan? apakah bisa memperoleh notifikasi kosmetik?

    Balas
    • Yth Bpk Roni
      Perusahaan yang memproduksi, menjual dan memasarkan produk kecantikan tentunya harus memenuhi persyaratan BPOM. Untuk mendapatkan notifikasi BPOM silakan ikuti saja prosedur yang diberikan. Bapak bisa lihat prosedur resminya via tautan ini. Silakan dicek dan langsung tanyakan ke BPOM untuk jawaban pastinya. Thanks

      Balas
  2. Dear Pak Slamet,

    Pak perusahaan saya sebagai distributor saja di Batam. Produk dari China dan Australia. Izin apa yang harus perusahaan saya miliki. Terimakasih.

    Balas
    • Yth Ibu Maria
      Untuk izin edar produk kosmetik termasuk kosmetik import telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makanan.
      Bagian ke-4 (Izin Edar Kosmetika) pasal 13 ayat 1 dan 4

      Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk memperoleh Izin Edar Kosmetika harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      1. data formula kualitatif dan kuantitatif;
      2. Dokumen Informasi Produk;
      3. data pendukung keamanan bahan kosmetik;
      4. data pendukung klaim; dan/atau
      5. contoh produk jika diperlukan

      Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memperoleh Izin Edar Kosmetika impor, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

      1. surat penunjukan keagenan yang masih berlaku yang dibuat dalam bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris dan paling sedikit mencantumkan:
      • nama dan alamat produsen/principal negara asal;
      • nama importir;
      • nama produk/merek kosmetika;
      • tanggal diterbitkan;
      • masa berlaku penunjukan keagenan;
      • hak untuk melakukan notifikasi, impor, dan distribusi dari produsen/principal negara asal; dan
      • nama dan tanda tangan direktur/pimpinan produsen/principal negara asal;
      1. surat perjanjian kerjasama kontrak antara pemohon notifikasi dengan penerima kontrak produksi yang disahkan oleh notaris dan mencantumkan merek dan/atau nama kosmetika serta tanggal masa berlaku perjanjian, untuk usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika di luar wilayah Indonesia;
      2. certificate of free sale untuk kosmetika impor yang berasal dari negara di luar ASEAN yang dikeluarkan pejabat berwenang di negara asal yang dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat, dikecualikan untuk Kosmetika Kontrak yang diproduksi di luar wilayah Indonesia;
      3. sertifikat good manufacturing practice atau surat pernyataan penerapan good manufacturing practice untuk industri yang berlokasi di negara ASEAN;
      4. sertifikat good manufacturing practice untuk industri kosmetika yang berlokasi di luar negara ASEAN dan industri kosmetika di luar wilayah Indonesia yang menerima kontrak produksi dengan ketentuan sebagai berikut:
      • diterbitkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang atau lembaga yang diakui di Negara asal;
      • dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia setempat; dan
      • mencantumkan masa berlaku.
      Balas
  3. Selamat malam,Pak…
    Jika usaha saya di bidang sabun herbal,perpaduan susu & rempah2 lokal,syaratnya apa saja ya,Pak ?
    Mohon bimbingannya…
    Terimakasih,Pak…

    Balas
  4. Assalamualaikum Pak,
    Ijin apa saja dari BPOM untuk industri kecil pembuatan sabun batangan herbal, dan kira2 biayanya total habis berapa? terima kasih Pak

    Balas
    • Wa’alaykumsalam Pak Itut. Untuk perijinan bergantung pada kategori produknya. Sabun termasuk ke dalam golongan kosmetika yg Berarti perlu izin edar dari BPOM. Persyaratan perijinan selengkapnya dapat diakses di laman bpom. Perijinan ini kadang makan waktu lama karena melengkapi persyaratan butuh waktu. Biayanya juga tidak sedikit.

      Alternatif solusinya adalah menggunakan jasa maklon. Artinya, bapak bekerjasama dengan perusahaan yang memproduksi sabun dan telah mengantongi izin. Hubungi tim sales kami melalui laman kontak jika bapak berminat.

      Balas
  5. pak tanya dunk, kalo saya membuat sendiri kosmetik atau homemade bisa ga mendaftar di bpom? saya tidak ada budget untuk memproduksi di perusahaan maklon, apakah bisa mendapat notifikasi dari bpom? kalo tidak bisa ada cara lain kah pak? makasih

    Balas
    • Halo Pak Rangga,
      Kosmetik merupakan produk yang pemakaiannya bersentuhan dengan kulit secara langsung. Oleh karena itu, pemerintah melalui BPOM mengatur peredaran kosmetik di Indonesia. Salah satunya adalah produk yang dijual untuk umum harus mendapat notifikasi edar. Hal ini penting untuk melindungi kesehatan konsumen.

      Sebetulnya, jasa maklon itu tidak mahal pak. Lebih mahal bila bapak memproduksi sendiri. Bapak perlu mengeluarkan biaya untuk investasi peralatan, membayar ongkos utilitas (listrik, air), perlu membayar karyawan, perlu membayar biaya perijinan dan seterusnya.

      Saran kami, konsultasikan kebutuhan bapak tentang produk yang akan dipasarkan dengan perusahaan maklon seperti adev natural Indonesia. Bapak punya keuntungan tersendiri karena sudah memiliki formula sendiri. Lebih baik bapak patenkan formula tersebut dan serahkan produksinya ke perusahaan maklon. Bapak akan dibantu pengurusan BPOM hingga tuntas tanpa harus pusing sendiri ngurusin produksi.

      Terima kasih dan semoga membantu

      Balas
  6. pak slamet saya mau tanya untuk registrasi produk kosmetik impor sampai bisa jual di indonesia per produk nya di kenakan biaya berapa ya ? biaya prosedur nya berapa, biaya pake jasa berapa ? terima kasih

    Balas
  7. Selamat pagi Pak Slamet,
    Saya mau bertanya, kira-kira verifikasi dokumen badan usaha memakan waktu berapa lama sampai akun bisa aktif untuk digunakan pengajuan notifikasi?

    Terima kasih sebelumnya

    Balas
    • Hai mba Nisa,
      Perkiraan sekitar 30 hari kerja. Berikut saya kutip dari website Badan POM.

      Verifikasi dan evaluasi data pendaftaran dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Jika berdasarkan verifikasi dan evaluasi diperlukan tambahan dan/atau klarifikasi data, maka akan disampaikan permintaan tambahan dan/atau klarifikasi data kepada pemohon secara elektronik. Paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permintaan data, pemohon harus menyerahkan tambahan dan/atau klarifikasi data

      Balas
        • Maaf, sebaiknya langsung tanyakan ke pihak BPOM saja ya. Biar lebih akurat jawabannya.

          Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar, paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari BPOM dapat langsung menerbitkan NIE. Sementara pada pangan risiko tinggi membutuhkan waktu lebih lama, sekitar 90 sampai 120 hari

          Balas
  8. Yth Bapak slamet
    selamat siang pak sya mau bertanya untuk surat permohonan penerapan CPKB biasanya Berapa hari kerja ya pak,dan langkah selanjutnya selesai surat Penerapan CKPB apa ya pak,karena sya sedang proses untuk mendapatkan izin edar BPOM ? moho informasinya

    terima Kasih

    Balas
    • Silahkan lihat estimasi waktu sertifikasi CPKB di http://prntscr.com/vyplw9
      PERMOHONAN SERTIFIKASI/RESERTIFIKASI CPKB
      a. Pelaksanaan Inspeksi Sertifikasi 30 Hari*
      b. Evaluasi Hasil Inspeksi Sertifikasi 20 Hari* sejak inspeksi sertifikasi
      c. Evaluasi CAPA 20 Hari* sejak penerimaan CAPA
      d. Penerbitan Sertifikat CPOTB (Sertifikasi dan Resertifikasi) 10 Hari* sejak fasilitas dinyatakan memenuhi syarat Permohonan Perubahan Sertifikat CPOTB karena Perubahan Administrasi
      Selengkapnya lihat di edaran BPOM.

      Balas
  9. Selamat siang pak ,
    Saya mau bertanya kalau pengajuan Izin Edar BPOM apakah harus berbentuk Perseroan Terbatas ( PT ) , apakah untuk Perusahaan yang berbentuk CV , atau yang berbentuk perorangan , tidak bisa mengajukan BPOM. Terimakasih atas penjelasannya

    Balas
  10. Assalaikum selamat pagi pak
    Sehubungan dengan notifikasi produk yang saya lakukan pada tanggal 3 november 2020 dan sudah melakukan pembayaran notifikasi…berapa hari diproses pak baru ada nomor notikasikasi
    Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

    Balas
    • Wa’alaykumsalam. Saya kutipkan dari liputan6.com:

      Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar, paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari BPOM dapat langsung menerbitkan NIE. Sementara pada pangan risiko tinggi membutuhkan waktu lebih lama, sekitar 90 sampai 120 hari

      Balas
      • Selamat malam pak, sy mau tny, utk mndptkan rekomendasi dr bpom,bgm caranya? Sy mau makloon produk, tp sy d minta utk mndftrkan perusahaan ke bpom? Bgm crnya ya pak? Makasih..

        Balas
        • Hai Bu Lidya. Biasanya produsen yang membuat produk akan membantu pendaftaran produk ke Badan POM. Bila ibu maklon di Adev, maka Adev akan bantu mendaftarkan produk ibu ke BPOM. Silahkan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

          Balas

Tinggalkan komentar

WhatsApp chat