fbpx

Cara Pendaftaran Merek

Cara pendaftaran merek dapat dilakukan dengan beberapa cara.  Pendaftaran merek baik merek dagang maupun merek jasa dapat dilakukan dengan tiga cara alternatif yaitu:

  1. Langsung datang ke Ditjen HKI.
  2. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I di seluruh Indonesia.
  3. Melalui Konsultan HKI terdaftar.

Berikut penjelasannya.

Persyaratan Pendaftaran Merek

Jika anda melakukan pendaftaran merek melalui konsultan HKI terdaftar (Contoh IPINDO), maka anda cukup melengkapi persyaratan pendaftaran merek sebagai berikut:

  1. Label merek;
  2. Akta perseroan/badan hukum/badan usaha apabila pemohon adalah Badan Hukum Indonesia (tidak perlu dilegalisir);
  3. KTP/KTP Direktur;
  4. Surat Pernyataan bahwa merek yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya dan bermaterai cukup;
  5. Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa terdaftar sebagai konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan menyebutkan merek dan kelas merek yang akan diajukan diatas materai cukup.

Perbedaan Merek Dagang dan Merek Jasa

Pengertian merek

Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek Dagang

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa

Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Cara Pendaftaran Merek

Kesalahan Yang Harus Dihindari Ketika Mendaftarkan Merek Dagang Atau Merek Jasa

Jangan menggunakan merek yang mirip dengan merek lain (apalagi sama dengan merek lain) yang telah terdaftar lerlebih dahulu

Paling sering permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa di tolak Dirjen HKI dalam pemeriksaan substantif dikarenakan permohonan pendaftaran merek dagang atau merek jasa tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur unsur yang menonjol antara Merek yang satu dan Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek merek tersebut.

Untuk itu sangat penting melakukan Analisa dan Penelusururan Merek terlebih dahulu untuk mengetahui ada tidaknya merek terdahulu yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek dagang atau merek jasa anda yang akan didaftarkan.

Jangan mengabaikan surat-surat dari Dirjen HKI perihal permohonan pendaftaran merek anda.

Selama proses permohonan pendaftaran merek, banyak tahapan yang harus dilalui, dari mulai pemeriksaan formalitas, pemeriksaan substantif, pengumuman dst. Yang mana dari setiap tahapan memungkinkan anda mendapat surat dari Dirjen HKI yang harus anda tanggapi segera.

Sebagai contoh anda mendapatkan surat Usulan Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek dari Dirjen HKI yang harus ditanggapi dengan mengajukan surat keberatan dengan menyebutkan alasan yang tepat dan diajukan dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu 30 hari. Kesalahan ataupun kerterlambatan mengakibatkan Penolakan Permohonan Pendaftaran Merek anda.

Jenis barang dan jenis jasa yang tidak tepat dan tidak lengkap

Perlindungan Merek diberikan terhadap Jenis barang atau jenis jasa yang didaftarkan. Pastikan untuk setiap jenis barang ataupun jenis jasa yang anda miliki didaftarkan dalam permohonan pendaftaran merek. Sebagai contoh anda memproduksi barang dengan mereka XYZ untuk barang barang produk Distro meliputi baju, celana, topi, ikat pinggang, sepatu, tas, dompet, jam tangan, perhiasan kalung, cincin, pendan.

Maka agar perlindungan Merek optimal lakukan pendaftaran merek XYZ untuk:

  1. Jenis barang: baju, celana, topi, sepatu; pada kelas 25.
  2. Jenis barang: tas, dompet, ikat pinggang; pada kelas 18.
  3. Jenis barang: jam tangan, perhiasan kalung, cincin, pendan pada kelas 14.
  4. Jenis jasa: Toko penjualan eceran, toko penjualan grosir, Outlet Dsitro; pada kelas 35.
  5. Hindari penyebutan jenis yang tidak jelas misalkan “kaos”, karena dapat masuk kedalam kelas 24 untuk “kain kaos,” atau kelas 25 untuk “Baju Kaos”.

Hindari pendaftaran merek menggunakan kata deskriptif atau yang menjadi milik umum

Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut telah menjadi milik umum atau merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

Salah satu contoh Merek seperti ini adalah tanda tengkorak di atas dua tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda seperti itu adalah tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Oleh karena itu, tanda itu tidak dapat digunakan sebagai Merek.

Yang dimaksud merek merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, contohnya Merek Kopi atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau untuk produk kopi. Hal serupa juga untuk kosmetik dan sabun.

Itulah sekilas informasi tentang cara pendaftaran merek. semoga bermanfaat

Referensi

https://www.ipindo.com

5/5 - (3 votes)

Tinggalkan komentar